Untuk meyakinkan para korban, pelaku D memberikan koper dan perlengkapan umrah. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

GARUT, iNews.id - D (51), pelaku penipuan perjalanan umrah fiktif di Kabupaten Garut ditangkap aparat Polres Garut. Polisi menyebut total kerugian para korban dalam kasus itu mencapai lebih dari Rp400 juta. 

"Total kerugian mencapai lebih dari Rp400 juta. Dana tersebut berasal dari para korban yang disetorkan ke rekening tersangka untuk membayar perjalanan umrah dengan jumlah bervariasi," kata Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha dalam konferensi pers di Mapolres Garut Kamis (7/12/2023). 

AKBP Rohman Yonky Dilatha menyatakan, besaran dana yang disetorkan korban secara bervariasi ini merupakan bagian dari promosi tersangka dalam menawarkan paket perjalanan umrah. Untuk menarik minat para korban, tersangka terlebih dahulu mengiming-imingi harga khusus untuk para korban. 

"Jamaah umum itu dikenakan biaya Rp30 juta. Untuk orang yang tidak mampu biaya, akan dibantu karena tersangka mengaku memiliki kenalan orang kaya. Lalu, ustaz hanya dikenakan biaya Rp6 juta saja. Variasi harga ini rupanya menarik minat para korban," ujar AKBP Rohman Yonky Dilatha.

Menurut Kapolres Garut, para korban yang ditipu tersangka dalam kasus ini berjumlah 22 orang. Dengan perincian, 21 warga Kecamatan Pamulihan dan satu warga Tasikmalaya.

Untuk meyakinkan para korban, tersangka mengaku sebagai pemilik perusahaan yang biasa melayani keberangkatan tur dan umrah, yaitu PT Angkasa Bintang Madinah. 

"Perusahaannya ada, namun sudah tidak aktif. Sehingga, apa pun kegiatan dari perusahaan tersebut tidak aktif serta ilegal," tutur Kapolres Garut. 

Untuk lebih meyakinkan para korban, kata AKBP Rohman Yonky Dilatha, tersangka sampai membuat beberapa kegiatan penunjang, seperti memberikan perlengkapan ibadah umrah dan menggelar kegiatan manasik yang dilaksanakan di GOR Desa Garumukti, Kecamatan Pamulihan.

Selain itu, pelaku D juga memberikan koper untuk jamaah dan sejumlah barang lain berupa kain batik, kain ihram, buku doa dan zikir ibadah haji dan umrah, membuatkan paspor, hingga vaksin meningitis. 

"Tersangka bahkan menyediakan bus yang membawa para korban ke Jakarta dari Pamulihan Garut. Di Jakarta para korban menginap di salah satu hotel selama tiga hari," ucap AKBP Rohman Yonky Dilatha.

Tindak penipuan yang dilakukan pelaku kemudian terbongkar setelah para korban mempertanyakan perihal visa, tiket dan waktu keberangkatan. Karena tersangka tak kunjung memberangkatkan, para korban pun kembali ke Garut dan melaporkan tindak penipuan yang mereka alami ke polisi. 

"Usai mendapat laporan kami langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan,  mengenai uang yang telah disetorkan ke rekening tersangka apakah bisa dikembalikan atau bagaiman itu masih didalami. Sebab tersangka sempat berjalan-jalan ke Malaysia," ujar Kapolres. 

Akibat perbuatannya, tutur AKBP Rohman Yonky Dilatha, tersangka D dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana, tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Atas perbuatannya, D terancam hukuman 4 tahun penjara. 


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network