Mereka, kata dia, menjebol truk dengan cara mencongkel pintu sebelah kanan menggunakan obeng plus minus. Setelah berhasil masuk, pelaku mencongkel ICCU Transmisi High Low dan kemudian memutus kabel pada ICCU tersebut dengan menggunakan gunting.
Akibat perbuatannya, para tersangka ini harus mendekam di Mapolres Purwakarta untuk menjalani serangkaian pemeriksaan. Mereka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan 5 KUHPidana, dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait