Tiga tersangka pembobol truk di Rest Area 72 Tol Cipularang,Purwakarta berhasil ditangkap setelah diburu hampir satu bulan. (Foto: Istimewa)

Mereka, kata dia, menjebol truk dengan cara mencongkel pintu sebelah kanan menggunakan obeng plus minus. Setelah berhasil masuk, pelaku mencongkel ICCU Transmisi High Low dan kemudian memutus kabel pada ICCU tersebut dengan menggunakan gunting.

Akibat perbuatannya, para tersangka ini harus mendekam di Mapolres Purwakarta untuk menjalani serangkaian pemeriksaan. Mereka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan 5 KUHPidana, dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network