Satu orang saksi fakta kasus Vina Cirebon minta perlindungan ke LPSK (Foto: Antara)

CIREBON, iNews.id - Seorang saksi fakta kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana alias Eky mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal ini disampaikan Wakil Ketua LPSK Susilaningtias namun untuk identitasnya masih dirahasiakan.

Dia mengaku belum bisa mengungkap identitas saksi tersebut. Hanya saja dia memastikan yang bersangkutan bukan dari keluarga kedua korban.

"Intinya saksi yang tahu fakta atau kejadian, bukan dari kedua keluarga korban," ujar Susi dikutip dari iNews Cirebon, Kamis (23/5/2024).

Menurutnya, LPSK akan mempelajari terlebih dahulu surat permohonan tersebut apakah memenuhi syarat atau tidak sebagai saksi yang harus dilindungi.

"Soal keterangan saksinya, masih kami dalami lebih lanjut," katanya.

Sebelumnya, LPSK mempersilakan saksi atau korban dari kasus Vina Cirebon yang membutuhkan perlindungan untuk melapor. LPSK juga telah berkoordinasi dengan penasihat hukum keluarga korban Vina dan Polda Jabar untuk perlindungan saksi maupun korban.

LPSK mendukung pihak-pihak terkait termasuk aparat hukum untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas dan seadil-adilnya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network