Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, KBB, Asep Sehabudin. (Foto: Dok.MPI)

Asep melanjutkan, bisa pula melakukan tindakan penutupan terhadap lokasi tambang apalagi jika lahan yang dipakai merupakan aset desa. Hanya itu harus diperjelas melalui surat keterangan dari pihak desa yang sampai saat ini masih belum diterimanya. 

"Kalau lokasi tambang itu aset desa kami bisa menutup lokasi. Makanya kita tunggu dalam beberapa hari ke depan sebelum melakukan tindakan," ujarnya. 

Seperti diketahui puluhan warga terpaksa melakukan aksi penyegelan operasi tambang batu di Gunung Sangar, Minggu (26/12/2021), karena dinilai mengancam kelestarian lingkungan, merusak jalan, menimbulkan kebisingan, dan belum mengantongi izin. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network