Suratno menyatakan, Satpol PP Indramayu menutup tempat hiburan tersebut setelah melalui koordinasi dengan unsur musyawarah pimpinan kecamatan (Muspika) Widasari.
"Kami juga sudah menjelaskan kepada pemilik usaha dan Alhamdulillah pemilik juga mengerti bahwa dia itu sudah menyadari kesalahannya mendirikan bangunan di atas saluran irigasi dan akan memindahkan di lokasi tanah milik mereka," ujar Suratno.
Nanti, tutur Suratno, setelah pemilik sudah mendirikan bangunan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, DPMPT Indramayu akan membantu proses perizinan usaha tersebut agar menjadi usaha legal.
Editor : Agus Warsudi
tempat karaoke tempat karaoke disegel tempat karaoke ilegal indramayu Kabupaten Indramayu pemkab indramayu Petugas Satpol PP satpol pp
Artikel Terkait