Satpol Cirebon menjaring 10 pasangan tanpa ikatan resmi dalam razia di sejumlah hotel Senin (14/2/2022) malam. (Foto: Hasan Hidayat)

Menurut Dadang, pasangan yang terciduk tersebut adalah pasangan yang belum bisa menunjukkan bukti bahwa mereka adalah pasangan yang sah. "Tidak bisa menunjukkan pasangan yang sah, baik itu dokumen atau sejenisnya," katanya.

Ia menjelaskan, terkait didapatinya dua orang PSK dari hasil investigasi aplikasi kencan yang dilakukan tim Satpol PP Kabupaten Cirebon. "Hasil pancingan kita bersama personil, dua orang di satu hotel, berkat aduan dari masyarakat juga dan pendalaman dari anggota kami," katanya.

Dadang mengimbau, kepada orang tua, khususnya yang memiliki anak muda, diminta lebih perhatian kepada anak. "Tolong perhatikan, tolong awasi dengan baik, jangan sampai kami temukan di tempat yang tidak semestinya," tutupnya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network