Oknum PNS Kementerian Agama Subang inisial DAN (45) tersangka pemerkosa santriwati. (Foto: Yudy Heryawan Juanda)

Modusnya yakni pelaku merayu dan membohongi korban dengan menyebut bahwa perbuatannya merupakan proses belajar dan cara untuk mendapatkan ridho dari guru.

"Kronologi bahwa sekitar bulan Mei dapat informasi dimana pelaku ini melakukan kejahatannya terhadap korban dan mengatakan bahwa anggap saja ini sebagai proses belajar dan niatkan belajar supaya dapat ridho dari guru," tuturnya.

Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban bukan hanya sekali. Hal itu sudah dilakukan sejak Desember 2022 hingga Desember 2021 sebanyak lebih dari 10 kali.

"Perbuatan sudah dilakukan sebanyak lebih dari 10 kali sejak dari Desember 2020 sampai Desember 2021. Barang bukti yang berhasil kita amankan berupa pakaian dan curhatan yang tertulis di lembaran kertas itu," ucapnya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network