Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat gelar perkara pembunuhan yang dilakukan santri berusia 16 tahun. (Foto: iNews.id/Gin gin Tigin Ginulur)

Lebih lanjut Rahmad mengatakan, keluarga menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke polisi. Dia percaya polisi bisa mengungkap kasus tersebut secara jelas dan menyampaikan kepada publik motif sebenarnya tersangka membunuh korban.

"Keluarga sampai sekarang masih trauma. Kalau kasus ini tidak dituntaskan, khawatir akan menjadi traumatis yang berkepanjangan. Kami serahkan kasus ini sepenuhnya kepada kepolisian untuk melakukan penyidikan secara utuh," ujar dia.

Selain itu, Rahmad mengatakan, keluarga korban mengucapkan terima kasih karena Polresta Bandung menambahkan Pasal 340 KUHPidana kepada tersangka tentang pembunuhan berencana.

Sebelumnya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 Pembunuhan dan 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network