MAJALENGKA,iNews.id - Objek wisata di daerah dengan penerapan PPKM Level 2, dipastikan dibolehkan untuk buka. Namun, pemberian izin itu tentu saja harus disertai dengan syarat-syarat tertentu.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, pengelola objek wisata tetap diharuskan untuk memperhatikan prokes secara ketat. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi, salah satu yang harus diperhatikan oleh para pengelola objek wisata.
"Jika kita sudah di level 2 maka uji coba dari pembukaan destinasi-destinasi wisata dan sentra ekonomi kreatif dapat dilakukan bertahap, berjenjang dan berkelanjutan. Dengan prokes yang ketat dan disiplin integrasi aplikasi PeduliLindung dan juga sertifikasi CASE," kata Sandiaga saat mengunjungi BIJB Kertajati Majalengka, Kamis (9/9/2021).
Ditegaskannya, beberapa syarat tersebut kini sudah jadi keharusan, saat di masa Pandemi. Sandi juga menegaskan Kementeriannya sudah membuat panduan terkait hal itu.
"Jadi itu yang harus kita lakukan, dan kami diminta menyusun panduan. Ini adalah bagian dari pada satu keharusan keniscayaan di tengah Pademi Covid-19 bahwa destinasi wisata bisa berkegiatan jika patuh Prokes," ujar dia.
"Uji coba aplikasi PeduliLindung ini akan kita terus sosialisasikan dan untuk beberapa destinasi wisata dan sentra ekonomi kreatif juga mewajibkan kartu vaksinasi. Jadi itu yang diharapkan menjadi standar baru dari penerapan Prokes paska PPKM yang sudah diturunkan," ucap dia.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait