Suasana rapat pleno penghitungan suara Pemilu 2024 di Kantor KPU Jabar. (Foto/KPU Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Saksi pasangan Capres Cawapres nomor urut 3 Ganjar-Mahfud menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dalam Pilpres 2024 di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat. 

Hal itu terungkap dalam rapat pleno pembahasan hasil rekapitulasi penghitungan suara 11 kabupaten dan kota di Jabar yang berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar pada Kamis-Jumat (7-8/3/2024).

Adapun kota dan kabupaten yang hasil penghitungan suaranya ditolak saksi pasangan Ganjar-Mahfud yakni Kabupaten Indramayu, Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya. 

Menanggapi hal itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar Hedi Ardia mengatakan, tak ditandatanganinya berita acara rekapitulasi oleh salah satu saksi pasangan calon tak berpengaruh terhadap keabsahan hasil rekapitulasi.

"Saksi mau menandatangani atau tidak BA (berita acara) itu tidak memengaruhi sah atau tidaknya rekapitulasi," ujar Hedi, Jumat (8/3/2024).


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network