Saksi Ahli, Suhandi Cahaya menyatakan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon oleh Polda Jabar bisa digugurkan. (Foto: MPI/Agung Bakti Sarasa)

Menurut Suhandi, setelah penetapannya dianggap tidak sah, otomatis penangkapan atau penetapan tersangka bisa digugurkan.

"Konsekuensinya setelah digugat nanti kan penetapan, itu dinyatakan tidak sah dan otomatis penangkapan ataupun apa mesti digugurkan," ucapnya.

Mendengar jawaban tersebut, suasana ruang persidangan tiba-tiba riuh dengan tepuk tangan dari para peserta sidang yang hadir.

"Ga usah disoraki, ini bukan pertunjukan, tahan aja," kata Hakim.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network