Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra saat hadir sebagai saksi ahli pidana dalam sidang lanjutan PK Saka Tatal yang berlangsung di PN Cirebon, Jawa Barat, Rabu (31/7/2024). (Foto: MPI)

"Hal esensial yang paling penting dalam perkara anak adalah harus didampingi, interaktif ada kata wajib yang tidak bisa dikesampingkan, tidak bisa pakai surat pernyataan, diakal-akali tidak bisa," katanya.

Menurutnya, jika semua kompenan tersebut tidak terpenuhi, maka pemeriksaan atau penyidikan tersebut harus batal demi hukum.

"Itu adalah perintah amanat apabila interaktif itu atau hal itu tidak dipenuhi, ya maka pemeriksaan itu batal. Jadi kalau tidak ada, patut diduga berita acara penyidikan tersebut harus batal demi hukum," ujarnya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network