Selingkuhannya berinisial Lin, guru di sekolah yang sama. "Pelaku Kar akhirnya berhasil ditangkap beberapa hari lalu," ujar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
Pelaku Kar dijerat dengan Pasal 29 Undang-undang tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, keduanya, Kar dan Lin kini telah dipecat sebagai abdi negara.
Editor : Agus Warsudi
video mesum sebar video mesum ciamis kabupaten ciamis Kapolres Ciamis polres ciamis oknum guru sd
Artikel Terkait