Seorang pemuda berusia 19 tahun di Kampung Bojongpicung, tega membacok mantan bosnya yang berusia 20 tahun, Minggu (13/4/2025). (Foto: Mochamad Andi Ihsyan).

Akibat kejadian tersebut, korban terluka parah di bagian telinga dan lengan kanan. Saat ini, korban masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sayang Cianjur. 

Selain itu, polisi juga menyita golok yang digunakan pelaku sebagai barang bukti. Saat ini, polisi masih menyelidiki kasus tersebut. Pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network