Saka Tatal, eks terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky di Cirebon pada 2016 mendatangi Gedung Ditreskrimum Polda Jabar. (Foto: Agus Warsudi).

Selain itu, lanjut dia, Saka tidak mengenal Pegi Setiawan yang ditunjukkan dalam foto dan yang ditangkap. "Dulu Saka pernah diperlihatkan foto, kenal gak dengan ini Pegi (DPO). Saka bilang gak kenal. Lalu dengan Pegi yang ditangkap sekarang ini berbeda dengan foto yang dikasih ke Saka," katanya.

Menurutnya, tim kuasa hukum akan mengajukkan Peninjauan Kembali (PK) atas hukuman pidana delapan tahun penjara yang dijalani Saka Tatal.

Titin, pengacara Saka Tatal mengatakan, Saka Tatal saat menjalani persidangan delapan tahun lalu, tidak mengakui telah melakukan kejahatan tersebut. 

"Anak-anak (8 terpidana termasuk Saka) di persidangan tidak mengakui perbuatannya. Gak mengerti kejadian itu," ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network