Saka Tatal mendapat banyak dukungan dari para teman masa kecilnya saat menjalani Sidang PK di PN Kota Cirebon, Rabu (24/7/2024). (Foto: iNews)

Diketahui, Saka Tatal mendaftarkan permohonan peninjauan kembali kasusnya ke PN Kota Cirebon pada 8 Juli 2024 lalu. Dalam permohonan PK, Saka Tatal yang telah menjalani hukuman 8 tahun sebagai terpidana kasus tewasnya Vina-Eky, menyertakan 4 novum untuk diajukan kepada hakim.

Antara lain hasil putusan hakim tunggal praperadilan PN Bandung terhadap Pegi Setiawan. Kemudian keterangan dari Dede Ruswanto, yang mengaku telah berbohong dalam kesaksiannya pada kasus tewasnya Vina dan Eky. Selain itu, ada juga ratusan dokumen berbentuk foto dan 5 berbentuk visual yang diserahkan.

Sidang PK Saka Tatal ini dipimpin oleh tiga hakim perempuan yakni, Rizqa Yunia sebagai Hakim Ketua, kemudian Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari sebagai hakim anggota.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network