Tiga anggota geng motor dikawal polisi saat digelandang di Mapolres Sukabumi Kota. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

Lebih lanjut Zainal mengatakan bahwa pada saat korban menyatakan aman, ternyata para pelaku masih mengejarnya lalu terjadi penganiayaan terhadap korban sehingga dinyatakan meninggal dunia. 

Ketiga pelaku yang merupakan anggota geng motor berinisial DS (25), AF (22) dan ISB (25) ditangkap di Kampung Bihbul RT 04/14, Desa Bojonggaling, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, pada hari Sabtu (7/5/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.

"Barang bukti yang berhasil disita berupa, satu bilah senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekira 45 cm, satu bilah senjata tajam jenis corbek dengan panjang sekira 65 cm, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, dengan nomor polisi F 4471 SAB. Kepada para pelaku dijerat dengan pasal berlapis," ujar Zainal. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network