“Pelaku saat ini masih dalam pengejaran petugas,” kata AKP Yusman.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mendukung penyidikan dengan memberikan informasi jika mengetahui keberadaan pelaku. Dia menegaskan tidak akan mentoleransi tindak kekerasan dalam bentuk apa pun, terlebih yang melibatkan hubungan rumah tangga.
Kapolsek menambahkan, jika tertangkap, pelaku akan dijerat dengan pasal penganiayaan berat sesuai KUHP.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait