Para pelaku pembunuhan sadis di Katapang, Kabupaten Bandung digelandang polisi. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Akhirnya, dalam waktu kurang dari 2X24 jam, dua pelaku BW dan AS berhasil ditangkap di Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung. Enam pelaku lain, WG, FR, AP, RM, AS dan GGN ditangkap Kabupaten Bandung Barat (KBB). "Motif pembunuhan ini, tersangka WG dendam terhadap korban," ucap Kombes Pol Kusworo Wiowo.

Selain menangkap delapan pelaku, ujar Kapolresta Bandung, petugas juga mengamankan senjata tajam jenis golok yang digunakan para pelaku untuk membunuh korban dan empat unit kendaraan roda dua berbagai merk milik pelaku.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP ayat (2 dan 3) tentang tindak pidana pengeroyokan dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," ujar Kapolresta Bandung.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network