Kemudian pada keesokan harinya, pelaku masuk melalui pintu kamar yang lain. Dia melihat korban tertidur di kamar dan berencana mengambil motor serta barang-barang lainnya.
Namun saat akan mengambil barang tersebut, korban terbangun. Pelaku kaget hingga langsung menganiaya korban secara brutal hingga tewas.
"Dari hasil autopsi terdapat 51 luka bacokan, baik itu di rahang, dahi, kemudian di tangan. Penyebab kematian yaitu rusak tulang pada rahang, dahi, wajah, hidung karena pendarahan yang banyak," ujarnya.
Seusai membunuh, pelaku langsung pergi sambil mengunci korban di kamar. Setelah itu pelaku pergi dengan membawa motor dan handphone (HP) milik korban.
"Untuk sepeda motor ini dijual di Bandung, sudah kami sita, sedangkan handphone dibuang di sungai," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP. Ancamannya hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait