N, Suganda, dan Warim, tiga tersangka pembunuh M Rauf, bocah 13 tahun di Subang. Mereka ditangkap petugas Polres Indramayu. (FOTO: iNews/TOISKANDAR)

"Dari sini, petugas lantas menangkap N ibu kandung korban, Warim, dan Suganda, kakek dan paman korban," kata Kapolres Indramayu saat konferensi pers pengungkapan kasus, Jumat (6/10/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ujar AKBP M Fahri Siregar, ketiga pelaku mengaku menganiaya korban sampai tewas di rumah mereka di Dusun Parigi 2 Desa Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang.

"Korban dianiaya oleh ibu dan kakeknya menggunakan senjata tajam. Tangan korban diikat oleh pamanya. Kemudian korban ditenggelamkan hidup-hidup dengan tangan terikat dan kepala penuh luka di saluran irigasi Sungai Bugis, Anjatan, Indramayu," ujar AKBP M Fahri Siregar.

Saat ini, ketiga tersangka, N, Warim, dan Suganda, mendekam di balik jeruji besi Mapolres Indramayu. Mereka dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network