Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku NKD dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementara itu, kondisi korban kini mulai membaik. NR mengalami luka sayatan leher sepanjang 20 sentimeter dan sudah menjalani operasi dengan mendapat 15 jahitan luka luar.
Ibu korban, Yayah Kurniati meminta aparat kepolisian menjerat pelaku dengan hukuman berat. Dia merasa perbuatan pelaku sangat keji dan sudah direncanakan.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait