“Tersangka EM dijanjikan uang Rp50 juta, sedangkan tersangka UH dan YH diminta mengantarkan dan membantu membuang jenazah dengan imbalan Rp100.000,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) Uu Ri No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 80 Ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55.
Editor : Kastolani Marzuki
polda banten tersangka pembunuhan bocah perempuan pantai cihara Kabupaten Lebak Kapolres Cilegon
Artikel Terkait