Saat ini, ujar dia, kedua terduga pelaku pungli, kepala sekolah dan wakasek bidang humas SMA negeri itu, statusnya masih sebagai terperiksa. Saber Pungli Jabar akan menggelar yustisi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Nanti digelar yustisi, itu mekanisme kami (Saber Pungli Jabar). Apakan nanti (kasus) dilimpahkan ke aparat penegak hukum atau apakah nanti masuk ke tipikor (tindak pidana korupsi) atau krimum (kriminal umum) atau dilimpahkan ke Inspektorat untuk diberikan sanski sesuai PP 53 tahun 2010 jo PP 94 2021 tentang disiplin ASN," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi
aksi pungli berantas pungli dugaan pungli guru pungli kasus pungli praktik pungli pungli tim satgas saber pungli jabar kota bandung SMA negeri
Artikel Terkait