Sejumlah Anggota Reserse Narkoba Polda Jawa Barat menyita barang bukti pil obat keras Triheksifenidil di rumah produksinya, Komplek Kopo Permai. (Foto Antara).

BANDUNG, iNews.id - Rumah produksi obat keras dan berbahaya di Kompleks Kopo Permai, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat sudah beroperasi sejak 2013. Obat yang diproduksi jenis trihexypenidyl.

"Rumah ini rumah kontrakan, pemiliknya masih kami dalami juga karena belum jelas. Yang jelas ini rumah kontrakan yang sudah di kontrak selama tujuh tahun, digunakan sebagai tempat produksi pil," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Rudi Ahmad Sudrajat di lokasi, Jumat (24/7/2020).

Rudi menjelaskan obat trihexypenidyl termasuk dalam psikotropika golongan IV dan konsumsinya memerlukan resep dokter. Obat tersebut biasa digunakan sebagai penenang.

"Obatnya bisa membuat jadi halusinasi, obat penenang," katanya.

Di rumah itu, terdapat beberapa ruangan. Ruangan-ruangan di rumah tersebut nampak sangat kotor layaknya tidak berpenghuni.


Editor : Faieq Hidayat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network