Polisi membongkar kasus tembakau sintetis di Kota Cimahi,. (Foto: iNews)

Kasatresnarkoba AKP Tanwin Nopiansah mengatakan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (1) Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

"Mereka terancam hukuman penjara paling lama seumur hidup dan paling singkat 6 tahun penjara," kata Kasatresnarkoba.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network