BANDUNG, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) terus memperjuangkan kasus disabilitas korban pemerkosaan hingga hamil di Bandung. Pasalnya, penanganan kasus ini sudah berlangsung lebih dari 1,5 tahun.
Upaya yang dilakukan RPA Perindo kali ini adalah mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Dipimpin Ketua Umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina, RPA Perindo ingin kasus ini segera menemui titik terang.
"Kasus ini sudah berlangsung lama, 1,5 tahun dan ini adalah yang paling lama di seluruh Indonesia. Aparat penegak hukum yang menangani kasus begitu lama, padahal ini tindak pidana kekerasan bagi anak disabilitas," kata Jeannie di Gedung Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata Nomor 54, Kota Bandung, Jumat (26/5/2023).
Jeannie mengaku, kedatangannya ke Kejati Jabar untuk beraudiensi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut. RPA Perindo berharap, JPU bisa segera menaikkan status kasus ini menjadi P21.
"Pelaku dengan inisial AH ditangkap dan diproses sesuai UU (undang-undang) yang berlaku di Negara Republik Indonesia, apalagi korban adalah disabilitas," katanya.
Menurut keterangan yang diperolehnya saat audiensi, lanjut Jeannie, ada beberapa bukti yang harus dilengkapi secepatnya oleh penyidik. Padahal, menurut UU, dua alat bukti sudah cukup untuk menaikkan status penanganan kasus menjadi P21.
"Kami harap untuk JPU secepatnya dapat memproses sehingga kasus ini bisa di P21- kan dan disidangkan di pengadilan Kota Bandung," tuturnya lagi.
Dalam audiensi tersebut, Tim RPA diterima oleh dua jaksa yang menangani kasus tersebut yaitu Fitri Lestari dan Katerina Marlina. Turut hadir dalam audiensi Kasi Kambegtikun dan TPVL Kejati Jabar, Fino dan Kepala Seksi Oharda Tindak Pidana Umum Kejati Jabar, Guntur Wibowo.
Di hari sebelumnya, Kamis (25/5/2023), RPA Perindo pun sudah melakukan audiensi dengan Polda Jabar. Audiensi dilakukan bersama jajaran Subdit IV Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar yang dipimpin oleh Kasubdit IV Dirkrimum Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang.
Untuk diketahui, RPA Perindo melakukan pendampingan terhadap korban kasus dugaan kekerasan dan eksploitasi seksual yang menimpa warga Parakan Saat, Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung itu.
Pendampingan dilakukan setelah pihak keluarga korban mendatangi Kantor DPW Perindo Jabar di Jalan Cipaganti, Kota Bandung, Rabu (24/5/2023) lalu.
Korban berinisial NSF itu datang bersama keluarganya dan diterima oleh jajaran pengurus RPA Perindo seperti Ketua umum RPA Perindo Jeannie Latumahina, Bacaleg Perindo Dapil III Kota Bandung John B Simalango, dan lainnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait