"Segera lengkap (berkas) di Polda semua, bisa langsung masuk ke pengadilan, bukti-bukti pun lengkap dan pelaku bisa ditangkap, dihukum seberat-beratnya sesuai dengan apa yang dilakukan pada korban," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, RPA Partai Perindo sudah melakukan pendampingan korban untuk audiensi dengan Polda Jabar sebanyak dua kali.
Audiensi dengan Kepala Subdit IV Direktoral kriminal Umum Polda Jabar AKBP Adanan Mangopang tersebut terjadi pada Rabu (31/5/2023).
Dalam audiensi pertama atau sepekan sebelumnya, Kamis (25/5/2023), RPA Partai Perindo juga ditemui oleh AKBP Adanan Mangopang.
Selain itu, audiensi juga dilakukan RPA Partai Perindo dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata Nomor 54, Kota Bandung, Jumat (26/5/2023).
Ketika itu, Tim RPA Perindo diterima oleh dua jaksa yang menangani kasus tersebut yaitu Fitri Lestari dan Katerina Marlina. Turut hadir dalam audiensi adalah Kasi Kambegtikun dan TPVL Kejati Jabar, Fino dan Kepala Seksi Oharda Tindak Pidana Umum Kejati Jabar Guntur Wibowo.
Editor : Agus Warsudi
Aksi Nyata Partai Perindo dari partai perindo DPW Partai Perindo DPW Partai Perindo Jabar RPA Partai perindo ditreskrimum polda jabar mapolda jabar polda jabar
Artikel Terkait