Atas hasil ini, ujar Aji Murtidianti yang akrab disapa Dian itu, berkeyakinan akan memudahkan proses persidangan. Sehingga akan terbuka secara terang benderang siapa dan apa yang dilakukan pelaku hingga korban hamil dan memiliki anak.
RPA Partai Perindo, ujar Aji Murtidianti, akan melakukan pendampingan terhadap kasus ini hingga tuntas. Pelaku harus dihukum sesuai perbuatannya dan korban mendapatkan keadilan.
Aji Murtdianti menyatakan, RPA Partai Perindo berkomitmen melayani masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum, terutama kasus yang melibatkan perempuan dan anak.
"Sampai saat ini, RPA Partai Perindo telah banyak mendampingi para korban hingga masuk persidangan," ujar Aji Murtidianti.
Sementara itu, John B Simalango mengatakan, RPA Partai Perindo, mendorong kepolisian dan kejaksaan menuntaskan proses hukum kasus pemerkosaan terhadap disabilitas ini.
"Polda Jabar menyampaikan minggu depan akan merampungkan berkas dan ekspos. Ini yang kami dorong agar kasus ini bisa segera disidangkan," kata John B Simalango.
Editor : Agus Warsudi
RPA Partai perindo rshs bandung rshs polda jabar DPW Partai Perindo DPW Partai Perindo Jabar korban pemerkosaan gadis korban pemerkosaan disabilitas perempuan disabilitas
Artikel Terkait