BANDUNG, iNews.id - Penyanyi Rizky Febian melaporkan Teddy Pardiana ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar. Rizky yang merupakan anak sulung pasangan komedian Entis Sutisna atau Sule itu melaporkan dugaan penggelapan aset milik almarhumah Lina Jubaedah.
Direktur Diitreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi membenarkan laporan Rizky Febian yang dilayangkan pada pada Sabtu (20/3/2021) lalu.
"Betul (Rizky Febian melaporkan Teddy Pardiana terkait dugaan penggelapan aset)," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/3/2021).
Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah melakukan lidik atas laporan kasus dugaan penggelapan aset itu. Sejumlah pihak dipastikan bakal dimintai keterangan. "(Kasusnya) masih dalam penyelidikan, dugaan penggelapan," ujar Kombes Pol CH Patoppoi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, setelah menerima laporan itu, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar tengah mempelajari laporan itu.
Kasus itupun masih dalam tahap dipelajari, belum masuk penyelidikan. "Jadi sekarang dipelajari dulu. Banti baru akan diklarifikasi dengan orang-orangnya (baik pelapor Rizky Febian maupun Teddy Pardiana)," kata Kabid Humas Polda Jabar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Rizky, pelantun tembang "Keabadian Cinta" melaporkan Teddy lantaran penguasaan 12 aset milik almarhumah Lina, ibu kandung Rizky Febian, yang belum dikembalikan oleh Teddy.
Rizky Febian dan kuasa hukumnya telah melakukan pertemuan dengan Teddy. Dalam pertemuan itu, Rizky memberikan batas waktu dan kelonggaran agar Teddy segera mengembalikan aset. Tetapi, Teddy tetap tidak memenuhi janji sehingga Rizky Febian menempuh langkah hukum.
Ke-12 aset itu antara lain, rumah di Panyawangan, sertifikat ruko di Panyawangan, rumah kos 32 kamar di Bojongsoang, dan uang penjualan rumah di Villa Bandung Indah senilai Rp1,5 miliar.
Kemudian, uang penjualan mobil Rp120 juta, tanah yang dibeli dari uang Rizky Febian atau Lina di Banjaran, Ciamis, toko material di Banjaran, Majalaya, tanah di Pangalengan, usaha grosir di Arjasari, Kabupaten Bandung, dan perhiasan senilai Rp2 miliar.
Editor : Agus Warsudi
ditreskrimum polda jabar polda jabar rizky febian rizky febian lapor polisi dugaan penggelapan pelaku penggelapan penggelapan penggelapan dana penyanyi komedian sule
Artikel Terkait