Ilustrasi, Dishub Pemprov Jabar resmi menetapkan tarif baru untuk angkutan berbasis online. (Foto: Istimewa).

Sebelumnya, tarif angkutan online ini tergantung dari aplikator penyedia, antara Rp3.500 hingga Rp6.000 untuk roda empat. "Ini yang tidak disetujui oleh ASK, mereka menyampaikan kalau yang dipakai tarif bawah, sudah tidak bisa menutupi kehidupan mereka, para driver online ini," katanya.

Sementara untuk roda dua, lanjut dia disesuaikan menjadi Rp2.600/Km yang sebelumnya hanya Rp2.000/Km. "Jadi, kami sesuaikan dengan aspirasi para driver, kalau tarifnya memakai acuan sesuai dengan Perdirjen, bukan aturan baru lagi," ucapnya.

Menurutnya, surat penyesuaian tarif untuk angkutan berbasis aplikasi ini sudah dikeluarkan pada Jumat (23/8/2024) kemarin.  "Kemarin surat sudah dikeluarkan, silakan pihak aplikasi menyesuaikan. Ini berlaku untuk seluruh Jabar," katanya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network