Persoalan lainnya adalah tumpang tindih kawasan hutan dengan tanah warga, tanah kas desa, dan tanah adat. "Ada juga tanah wakaf yang sampai saat ini belum bebas," ujar Luhut.
Terkait hal tersebut, pihaknya pun sudah meminta aparat penegak hukum mengawal penyelesaian masalah. "Diperlukan pendampingan dari aparat penegak hukum dalam melakukan pendekatan, pengamanan, dan penertiban," tutur Luhut.
Editor : Agus Warsudi
tol cisumdawu bijb kertajati bijb gubernur jawa barat ridwan kamil gubernur ridwan kamil ridwan kamil infrastruktur infrastruktur jalan infrastruktur transportasi proyek infrastruktur
Artikel Terkait