"Mulai besok lusa penertiban akan dilakukan. Zona PKL itu sudah disiapkan, silakan dimanfaatkan, tapi tidak boleh seperti sekarang (berjualan tidak pada tempat yang disediakan)," tegasnya.
Dari hasil inspeksi juga diketahui, banyak PKL ternyata bukan penduduk sekitar masjid. Padahal, PKL yang diperbolehkan berjualan di area Masjid Raya Al Jabbar diprioritaskan penduduk setempat.
"Berdagang boleh, tapi diatur dan didahulukan untuk penduduk lokal. Setelah didata, kebanyakan bukan penduduk lokal, yang dadakan datang dari mana-mana," ungkapnya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait