Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengikuti Rapat Terbatas Koordinasi Lintas Provinsi bersama Wakil Presiden Republik Indonesia via video conference, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (7/4/2020). (Foto: Dok Humas Pemprov Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta masyarakat Bandung Raya untuk taat aturan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Jika tidak patuh aturan PSBB, maka disanksi oleh aparat gabungan.

"Taati aturan Wali Kota dan Bupati karena kalau melanggar akan ada sanksi surat tilang atau blangko teguran," ucap Ridwan Kamil di Gedung Pakuan Bandung, Jawa Barat, Jumat (17/4/2020).

Wilayah Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang. Dia berharap semua warga bisa beradaptasi dengan pelaksanaan PSBB.

Selain itu, pria disapa Kang Emil itu menambahkan rapid tes dan tes swab akan dilakukan secara massal selama PSBB di Bandung Raya. Tes massal tersebut untuk mengetahui peta sebaran virus corona.

"Pelaksnaan PSBB di Bandung Raya akan diiringi tes massal sebanyak-banyaknya," kata dia.

Dia berharap pelaksanaan PSBB di Bandung Raya bisa menekan penyebaran virus corona. Jika tidak terjadi penurunan secara signifikan, maka pelaksanaan PSBB akan diperpanjang.

"Semoga PSBB tidak dilanjutkan. Kalau tidak displin peraturan PSBB bisa dilanjutkan tanpa persetujuan Kemenkes," ucap dia.

Seperti diketahui, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bandung Raya sudah disetujui Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pelaksanaan PSBB tersebut akan berlaku selama 14 hari sejak 22 April 2020.


Editor : Faieq Hidayat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network