BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjelaskan sembilan poin bantuan kepada masyarakat selama Covid-19. Dari sembilan poin ini, Ridwan Kamil memastikan tidak boleh ada warga yang kelaparan di tanah Jawa.
Dalam akun resmi Instagramnya, pria yang akrab disapa Kang Emil ini mengatakan tidak semua warga bisa menerima sembilan poin bantuan tersebut. Rincian sembilan poin itu yakni;
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
2. Kartu sembako
3. Bansos presiden
4. Kartu pra kerja
5. Dana desa
6. Bansos Kementerian Sosial
7. Bansos provinsi
8. Bansos kota/kabupaten
9. Nasi bungkus
Kang Emil menjelaskan bahwa warga miskin yang sebelumya terdata dalam (PHK) dan kartu sembako, maka tidak akan menerima bantuan dari nomor 3 hingga 9.
"Sehingga walaupun dia miskin dia tidak akan menerima bantuan nomor 3 (Bansos Presiden) hingga 9 karena sudah dibantu dari Januari dan akan dibantu hingga bulan Desember," ucapnya dikutip dari Instagramnya, Minggu (19/4/2020).
Kemudian, untuk bansos presiden diberikan kepada perantau di Jabodetabek supaya tidak mudik. Kartu pra kerja untuk warga yang menganggur atau kena PHK karena Covid-19. Sementara dana desa diberikan bagi mereka warga yang asli menetap di kampung.
"Dana desa kalau anda terdampak dari Covid tapi KTP dan tinggalnya di desa. Maka nomor 5 yang akan membantu anda nilainya 30 persen dari dana desa," ungkapnya.
Bagi warga yang berprosesi seperti penjual hingga sopir akan menerima bantuan dari Kementerian Sosial. Jika anggaran dari semuanya belum mencukupi, maka akan ada bantuan dari dana pemerintah provinsi, kabupaten atau kota.
Jika masih ada warga yang tidak terdata bantuan dari semuanya, Pemprov Jabar meluncurkan program nasi bungkus. Dimana bantuan tersebut bisa menyasar anak jalanan dan pengemis.
"Misalkan anak jalanan dan pengemis yang tidak masuk pendataan akan program untuk memberi makanan atau kita sebu juga program nasi bungkus," ujarnya.
"Tidak boleh ada yang kelaparan di Tanah Jawa Barat. Mereka yang berkesusahan kami upayakan bantuan," katanya lagi.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait