“Ada dua jenis sampel, darah dan air liur. Semuanya diambil dari Pak Ridwan, Lisa, dan juga anaknya,” ujar Muslim.
Ridwan Kamil sebelumnya melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu dibuat pada Jumat (11/4) lalu dan teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2025.
Sementara itu Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri atas kasus pencemaran nama baik tersebut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait