Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shanty Abudi yang hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut mengatakan bahwa penghapusan data kendaraan yang tidak memperpanjang STNK selama dua tahun itu diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
"Ini UU sudah diundangkan sejak 2009, selama perjalanan harus dievaluasi. Tim Pembina Samsat terus berdiskusi, kita kaget juga selama ini di jalan raya banyak yang tidak menuanikan kewajibannya. Kita ingin mengingatkan kembali, Polri hanya berkepentingan dalam identifikasi," katanya.
"Bukan hanya untuk pembangunan (karena pendapatan meningkat), ini bisa berpengaruh pada kebijakan rekayasa dan bidang angkutan kendaraan itu sendiri. Apakah larinya peremajaan kendaraan, dibatasi atau lain-lain. Itu data kalau pasti keuntungannya yang diperoleh. Masyarakat harus diedukasi. Ada perbedaan yang patuh dan lalai," ujarnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait