Ketua ADPMET Ridwan Kamil mendorong daerah menggali potensi migas dan energi terbarukan. (Foto: Agung Bakti Sarasa)

Kang Emil juga mengatakan, daerah pemilik Wilayah Kerja (WK) Migas juga bisa memperjuangkan hak participating interest (PI) 10 persen. Melalui PI, kata Kang Emil, setiap daerah bisa mendapatkan keuntungan dari investor. 

Sejauh ini, tambah Kang Emil, baru Provinsi Jabar dengan BUMD PT Migas Hulu Jabar (MUJ) dan Kalimantan Timur melalui BUMD PT Migas Mandiri Pramata Kalimantan timur (PT MMP Kaltim) yang mendapatkan manfaat dari PI 10 persen. 

"Kita memperjuangkan juga bagi hasil ini. Provinsi daerah lain belum. Nah itulah kita akan berbagi perjuangan sila kelima tadi, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," katanya. 

Direktur Utama (Dirut) MUJ, Begin Troys mengatakan, kepemilikan PI untuk setiap daerah melalui BUMD merupakan peraturan yang berlaku dalam pengelolaan industri migas nasional.

Bersama dengan operator pengelola wilayah kerja migas, BUMD bisa belajar dalam mengelola PI, sehingga daerah bisa mendapatkan tantangan pengembangan usaha energi lainnya termasuk energi baru terbarukan (EBT).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network