Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memantau langsung pencaian Emmeril Kahn Mumtadz. (Foto: Istimewa)

Wahyu Mijaya menyataka, kepergian kembali Ridwan Kamil tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

"Alhamdulillah itu sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri mulai tanggal 9 sampai dengan 19 Juni 2022," ujar Wahyu. 

Wahyu juga menjelaskan bahwa izin cuti yang diajukan kepada Kemendagri merupakan inisiatif Pemprov Jabar. Adapun pengajuan cuti didasari alasan penting. 

"Pemerintah provinsi Jawa barat sudah berinisiatif kembali untuk menyampaikan permohonan izin keluar negeri dengan alasan penting," katanya. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network