BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil berharap Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa perihal mudik di tengah wabah corona. Upaya tersebut mencegah penularan virus corona.
"Kami yakin dengan fatwa haram dan imbauan pemerintah arus mudik dapat ditekan, terutama dari wilayah episentrum COVID-19. Saya berharap MUI mengeluarkan fatwa haram mudik karena biasanya masyarakat lebih menuruti ulama," kata Ridwan Kamil, Jumat (10/4/2020).
Ridwan Kamil dan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum melakukan pertemuan melalui telekonferensi video dengan 27 ketua MUI di wilayah Jawa Barat, pada Kamis malam (9/4/2020). Pertemuan itu membahas perihal mudik dan persiapan menjelang Ramadhan.
Pria disapa Kang Emil itu meminta para ketua MUI di wilayah Jawa Barat menyampaikan masukan mengenai penerbitan fatwa larangan mudik selama wabah ke MUI Pusat.
"Mohon kiranya dikoordinasikan ke MUI Pusat. Biasanya kalau pernyataan dari MUI Jabar akan lebih mantap karena satu frekuensi dengan gugus tugas yang melarang mudik," kata dia.
Dia menekankan, disiplin warga mengikuti imbauan pemerintah untuk tidak mudik sangat krusial dalam upaya pencegahan penyebaran corona. Sebab beberapa kasus penularan corona akibat mudik, termasuk di antaranya kasus seorang warga di Ciamis yang tertular corona dari anaknya yang baru tiba dari Jakarta.
"Kemungkinan besar akan bertambah bila tetap memaksakan mudik, maka sayangilah keluarga di kampung halaman," kata dia.
Sementara itu, Ketua MUI Jawa Barat Rahmat Syafei mengatakan kewenangan mengeluarkan fatwa berkenaan dengan permasalahan yang bersifat nasional seperti wabah corona ada di MUI Pusat.
"Itu kewenangan MUI Pusat karena masalahnya nasional, tapi kami akan coba komunikasikan," kata Rahmat.
Secara pribadi, Rahmat berpendapat bahwa mudik akan meningkatkan potensi penularan corona karenanya harus dicegah.
"Saya cenderung secara pribadi harus segera dikeluarkan fatwanya karena sangat berdampak besar dan membahayakan. Jadi pada prinsipnya saya pribadi berpandangan bahwa mudik dalam kondisi sekarang bisa dikategorikan haram," ujarnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah mengeluarkan maklumat larangan mudik dan piknik serta menjalankan prosedur pemeriksaan kesehatan di terminal, bandara, dan stasiun dalam upaya mencegah penularan virus corona tipe SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.
Desa-desa di Jawa Barat juga memperketat pengawasan terhadap pendatang, mendata pemudik, dan meminta mereka melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait