Kang Emil juga menjelaskan bahwa penolakan sebuah raperda dilakukan oleh Kemendagri karena kewenangan menolak dan mengesahkan raperda berada di tangan Kemendagri.
"Biasanya ditolak di Kemendagri karena ujung yang meng-approved-nya Kemendagri," tandasnya.
Diketahui, Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengaku kecewa karena Raperda Kota Religius yang diajukan Kota Depok tidak disahkan oleh Kemendagri.
Editor : Agus Warsudi
TAG
gubernur jawa barat ridwan kamil gubernur ridwan kamil ridwan kamil kota depok wali kota depok wali kota depok mohammad idris
gubernur jawa barat ridwan kamil gubernur ridwan kamil ridwan kamil kota depok wali kota depok wali kota depok mohammad idris
Artikel Terkait