Kang Emil juga menjelaskan bahwa penolakan sebuah raperda dilakukan oleh Kemendagri karena kewenangan menolak dan mengesahkan raperda berada di tangan Kemendagri.
"Biasanya ditolak di Kemendagri karena ujung yang meng-approved-nya Kemendagri," tandasnya.
Diketahui, Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengaku kecewa karena Raperda Kota Religius yang diajukan Kota Depok tidak disahkan oleh Kemendagri.
Editor : Agus Warsudi
gubernur jawa barat ridwan kamil gubernur ridwan kamil ridwan kamil kota depok wali kota depok wali kota depok mohammad idris
Artikel Terkait