Gubernur Jabar Ridwan Kamil. (Foto: iNews.id/Andrian Supendi)    

Kang Emil juga menjelaskan bahwa penolakan sebuah raperda dilakukan oleh Kemendagri karena kewenangan menolak dan mengesahkan raperda berada di tangan Kemendagri.

"Biasanya ditolak di Kemendagri karena ujung yang meng-approved-nya Kemendagri," tandasnya.

Diketahui, Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengaku kecewa karena Raperda Kota Religius yang diajukan Kota Depok tidak disahkan oleh Kemendagri. 


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network