Gubernur Jabar Ridwan Kamil. (Foto: Humas Pemprov Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan, Jabar telah menyiapkan 2.500 ruang isolasi di desa-desa untuk mengantisipasi pemudik yang lolos penyekatan petugas dan berhasil sampai di kampung halaman. Para pemudik nekat itu wajib menjalani karantina selama lima hari di ruang isolasi yang disiapkan sebelum bertemu dengan keluarganya.

"Maka di perkampungan kami sudah siapkan 2.500-an ruang isolasi. Kami sudah instruksikan kepada perangkat desa bagi (pemudik) yang ngotot, agar setiba di kampung halaman untuk dikarantina," ujar Ridwan Kamil Talk Show Virtual BNPB bertajuk "Kesiapan Pemda Menghadapi Larangan Mudik" dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (5/5/2021). 

Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu berujar, data pemudik yang menjalani karantina tersebut akan di-update di aplikasi Pikobar, sehingga bakal diketahui jumlah masyarakat yang nekat mudik.

"Ini sangat efektif, tapi hasil akhirnya kita akan hitung berapa kenaikan BOR (bed occupancy rate) rumah sakit karena provinsi Jabar sudah satu bulan berkinerja sebagai satgas terbaik se-Indonesia," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Kang Emil menegaskan bahwa Pemda Provinsi Jabar mendukung kebijakan larangan mudik lokal di wilayah aglomerasi yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat melalui Satgas Penanganan Covid-19.

Diketahui, wilayah aglomerasi di Jabar meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Kota Cimahi. Selain itu, aglomerasi juga berlaku di Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Bekasi, serta Kota Depok.

"Narasinya sama dengan pemerintah pusat, mudik lokal itu tidak diperkenankan. Aglomerasi yang dibolehkan bergerak hanya untuk para pekerja saja," tegasnya.

Menurutnya, masih ada sekitar 7 persen warga yang memaksa mudik ke Jabar, khususnya dari Jawa Tengah dan Jawa Timur. 

"Kurang lebih 400.000-an pemudik yang harus kami waspadai di wilayah Jabar," sebutnya.

Kang Emil juga mengatakan, sejalan dengan intruksi Kapolri, Jabar juga meniadakan aktivitas wisata di zona merah dan oranye.

"Jadi, sesuai kesepakatan, zona merah dan oranye itu pariwisata ditiadakan dan ini sudah menjadi intruksi dari Kapolri. Yang diizinkan hanya zona kuning hijau termasuk juga berlaku bagi pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 H," jelasnya. 

"Untuk pariwisata yang berada di zona non-merah dibuka dengan menyesuaikan kapasitas 50 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," tandasnya.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network