Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Garut sejauh ini telah menyerahkan dana kerohiman untuk 174 ekor ternak yang mati akibat PMK. Ratusan ekor hewan itu merupakan milik dari sekira 130 peternak yang ada di seluruh Garut.
"Mekanisme dana kerohiman diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti hewan yang mati benar-benar akibat PMK yang diperkuat oleh pernyataan dokter atau ahli, ada keterangan dari pemerintah desa setempat dan lainnya," tutur Sofyan Yani
Adapun nilai dana kerohiman yang diterima peternak bervariasi, bergantung jenis hewan ternak terjangkit PMK. Untuk ternak sapi yang mati akibat PMK, peternak akan mendapat dana kerohiman sebesar Rp5 juta per ekor. "Sementara domba yang mati, peternak dapat Rp1 juta per ekor," ucapnya.
Editor : Agus Warsudi
dampak pmk dampak virus pmk kasus PMK penyakit pmk pencegahan pmk penanganan PMK wabah pmk garut kabupaten garut ternak sapi
Artikel Terkait