BANDUNG, iNews.id – Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung telah memusnahkan ribuan Kartu Tanda Kependudukan (KTP) elektronik yang rusak. Pemusnahan sekitar 9.631 e-KTP rusak sesuai dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Disdukcapil Pemkot Bandung Popong W Nuraeni mengatakan, pemusnahan sebanyak 9.631 e-KTP merupakan tahap pertama yang baru terkumpul dari 13 kecamatan.
“Sisanya, kami akan lakukan pemusnahan kembali setelah seluruhnya terkumpul,” kata Popong usai kegiatan peluncuran Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) di kawasan Jalan Terusan Jakarta, Senin(17/12/2018).
Popong menyebutkan, ribuan e-KTP yang dimusnahkan merupakan identitas yang dikeluarkan pemerintah pusat pada 2011-2012. Kondisinya dinyatakan tidak layak dan rusak.
“Dulu KTP kan dari pusat langsung diberikan ke kecamatan. Banyak yang rusak, tidak sesuai, dan invalid. Nah, yang rusak ini sudah kami musnahkan,” ujarnya.
Popong mengungkapkan, pemusnahan e-KTP tahap dua akan segera dilakukan dalam waktu dekat setelah seluruh kartu identitas terdata dan terkumpul dari 17 kecamatan lain. “Di Bandung ada 30 kecamatan, yang dimusnahkan baru dari 13 kecamatan, sisanya akan dilakukan dalam waktu dekat,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Ditjen Dukcapil I Gede Suratha mengatakan, Mendagri Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan surat edaran terkait pemusnahan e-KTP yang rusak. Pemusnahan bisa dilakukan setelah pembuatan berita acara (BAP) didokumentasikan.
Instruksi ini telah dilakukan bahkan bupati, wali kota di seluruh Indonesia untuk selanjutnya memerintahkan bawahannya untuk melaksanakan surat edaran Mendagri tersebut. Pemerintah juga masih melakukan pendataan menyeluruh terkait jumlah e-KTP di seluruh Indonesia yang dinyatakan rusak dan tidak terpakai.
“Kami masih lakukan pendataan. Seluruh daerah masih terus mengumpulkan dan mendokumentasikannya,” ujarnya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait