JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pemanfaatan stadion sebagai upaya memperkuat ekosistem sepak bola nasional sekaligus mendorong pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus saat membuka Forum Diskusi Aktual (FDA) bertema “Strategi Pengelolaan Kawasan Stadion Sepak Bola Berbasis Pemberdayaan UMKM” di Hotel Golden Boutique, Selasa (20/1/2026).
Akhmad Wiyagus mengatakan, forum ini diharapkan menjadi ruang strategis yang mempertemukan kebijakan pemerintah pusat, praktik pengelolaan di daerah, serta peran pelaku industri olahraga dalam memperkuat tata kelola stadion dan penyelenggaraan sepak bola di daerah.
Dia menegaskan besarnya antusiasme masyarakat Indonesia terhadap sepak bola merupakan potensi besar yang tidak hanya berdampak pada sektor olahraga, tetapi juga sosial dan ekonomi.
“Tentunya, besarnya basis penggemar ini menjadikan sepak bola bukan sekadar olahraga, tetapi juga fenomena sosial dan ekonomi kekuatan yang besar dan berdampak untuk kemajuan daerah,” ujarnya, Selasa (20/1/2026).
Wamendagri juga menyoroti pengelolaan stadion di daerah yang dinilai belum optimal, meskipun pemerintah pusat telah membangun dan merevitalisasi sedikitnya 17 stadion dalam satu dekade terakhir.
“Namun dalam praktiknya, ini belum dikelola secara profesional. Begitu juga kemanfaatannya oleh pemerintah daerah itu hanya semata-mata digunakan kalau ada event pertandingan tidak berkelanjutan, ya bahkan ada di beberapa daerah yang ya stadionnya tidak terpelihara sama sekali," katanya.
Sementara itu, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) TR Fahsul Falah menekankan bahwa kawasan stadion sepak bola merupakan aset strategis daerah yang memiliki potensi multifungsi.
“Kawasan stadion sepak bola merupakan aset strategis daerah yang tidak hanya berfungsi sebagai sarana olahraga, tetapi juga memiliki potensi besar sebagai penggerak aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Fahsul, pemanfaatan stadion yang hanya aktif saat hari pertandingan membuat potensi ekonomi kawasan belum berkembang secara maksimal.
“Padahal, kawasan stadion pada umumnya mencakup berbagai fasilitas olahraga dan sarana pendukung lainnya yang apabila dikelola secara terintegrasi dapat berkembang menjadi ruang publik produktif sekaligus penggerak ekonomi lokal,” ucapnya.
Dia berharap forum tersebut mampu menghasilkan rumusan kebijakan yang aplikatif dan implementatif bagi pemerintah daerah.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait