Ratusan emak-emak di Cirebon, Jawa Barat, mendatangi kantor Perumda BPR Bank Cirebon pada Selasa (10/2/2026) pagi. (Foto: iNews).

OJK Cirebon menegaskan pencabutan izin usaha dilakukan setelah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap bank daerah tersebut. 

Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib menghimbau agar nasabah tetap tenang karena LPS sedang menjalankan tugas sesuai prosedur yang berlaku.  

"Kami mengimbau kepada masyarakat atau nasabah diharap tenang tidak perlu panik karena semua dana simpanan dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Agus.

Hingga Selasa siang, belum ada keterangan resmi dari pihak Bank Cirebon maupun LPS. Sementara itu, ratusan emak-emak masih bertahan di kantor bank milik Perumda Kota Cirebon tersebut.  


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network