PURWAKARTA, iNews.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Purwakarta menyoroti terjaringnya remaja hamil tua dan memiliki balita saat razia kerumunan pada Minggu (31/1/2021) dini hari. KPAI menilai, kasus kedua remaja tersebut sebagai indikator tidak seriusnya pemerintah dalam penanganan kasus anak di bawah umur.
Komisioner Bidang Pengaduan Pelayanan dan Advokasi KPAI Purwakarta, Dandi Pria Kusumah, mengakui, selama ini tidak ada perhatian khusus dari pemerintah soal penanggulangan anak di bawah umur. Padahal, kasus yang menimpa anak-anak di Purwakarta tidaklah sedikit, mulai dari kekerasan seksual, penganiayaan hingga pernikahan dini.
"Kami merasa prihatin dan miris begitu mendengar kabar adanya remaja hamil tua dan seorang lagi memiliki balita. Banyaknya muncul sejumlah kasus anak di Purwakarta karena belum ada perhatian khusus dari pemerintah," kata Dandi kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (31/1/2021).
Kondisi remaja yang terjaring razia, menurut dia, yang satu tengah hamil tua dan yang satu lagi memiliki balita sebagai akibat terjadinya pernikahan dini. Penyebab pernikahan dini bisa karena beberapa faktor, di antaranya masalah pola asuh orang tua broken home, termasuk faktor pengaruh lingkungan khususnya orang terdekat. Sehingga menyiasati permasalahan ini harus ada penanaman moral dan agama.
Dalam hal ini, kata Dandi, peran pemerintah lebih kepada mengaktualisasi pencegahan perkawinan anak di bawah umur dengan melibatkan Kementerian Agama (Kemenag). Karena Kemenag sebagai leading sektornya, apalagi regulasi sesuai dengan amanat UU perkawinan terbaru yakni UU Nomor: 16/019 yang mensyaratakan calon pengantin pria dan wanita minimal usia 19 tahun.
"Apabila pernikahan terjadi di bawah umur akibat hamil di luar nikah harus ada penetapan atau rekomendasi dari Pengadilan Agama untuk menghindari zina sesuai kaidah agama," ujar dia.
Pemkab Purwakarta, sebut Dandi, wajib menjadikan penangganan anak di bawah umur menjadi prioritas sesuai amanat UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Apalagi di Kabupaten Purwakarta sedang dibahas raperda perlindungan perempuan dan anak sebagai turunan dari UU tersebut.
"Baru pembahasan oleh komisi IV, kita ajukan dengan Bagian Hukum dan dibentuk Pansus V. Rencananya di Februari 2021 ini kita adakan sosialisasi dulu. Reperda perlindukan anak harus menjadi Perda tahun ini.
Diketahui, dua remaja terjading operasi gabungan protokol kesehatan. Kondisi mereka sangat miris karena satu orang tengah hamil tua dan seorang lagi memiliki balita yang ditinggal bersama neneknya. Mereka mengaku sudah menikah secara siri beberapa waktu lalu, namun salah satu remaja yang terjaring razia statusnya sudah janda.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait