Kapolsek Cibeunying Kidul Kompol Suparman menunjukkan barang bukti pisau dan tersangka Nendi alias Majeng. (FOTO: OMAR AZWAR)

Setelah kejadian, ujar Kompol Suparman, petugas Unit Reskrim Polsek Cibeunying Kidul melakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Nendi Nurjaman alias Majeng. 

"Dari pemeriksaan yang dilakukan, korban FAA dan pelaku Nendi alias Majeng tak saling mengenal. Mereka hanya melerai teman yang berkelahi," ujar Kompol Suparman. 

Akibat perbuatannya, kata Kompol Suparman, pelaku Nendi alias Majeng dijerat Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancam hukuman maksimal 15 tahun. "Pelaku bukan residivis. Belum pernah ada pidana lain," tutur Kapolsek Cibeunying Kidul.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network