Kapolsek Cibeunying Kidul Kompol Suparman saat ekspose kejadian penusukan menewaskan remaja di Kota Bandung. (Foto: MPI/Omar Azwar)

Kapolsek mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan, korban dan pelaku tidak saling mengenal. Mereka hanya melerai temannya yang berkelahi. Pelaku pun saat itu tidak dalam pengaruh minuman keras. 

"Tidak ada pengaruh miras. Pelaku juga bukan residivis," ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dia diancam pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network