GARUT, iNews.id - Gadis berusia 14 tahun di Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, tidak berani pulang ke rumah karena dicabuli ayah kandungnya AS (40). Kasus pencabulan ini dilaporkan ibu kandung korban ke Polsek Wanaraja.
Berdasarkan laporan ibu korban, polisi bergerak cepat menangkap AS di rumahnya. Kepada penyidik, AS mengaku telah puluhan kali mencabuli putri kandung.
Kapolsek Wanaraja AKP Maolana mengatakan, AS ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Kamis (30/11/2023) sekitar pukul 10.00 WIB. "Pelaku diamankan di kediamannya pada Kamis kemarin sekitar pukul 10.00 WIB. Pelapor merupakan istrinya sendiri, sekaligus ibu kandung korban," kata Kapolsek Wanaraja, Jumat (1/12/2023).
AKP Maolana menyatakan, kasus pencabulan terungkap berawal dari kecurigaan guru di sekolah yang heran mengetahui korban selalu menginap di rumah temannya.
"Kasusnya terungkap saat guru di sekolah korban pada Selasa 28 November 2023, menanyakan kenapa korban ini selalu menginap di rumah teman, bukan pulang ke rumah sendiri. Korban mengungkap alasan mengapa dia sering tak pulang karena perbuatan ayahnya yang mencabulinya," ujar AKP Maolana.
Editor : Agus Warsudi
kasus pencabulan kasus pencabulan anak korban pencabulan pelaku pencabulan anak pencabulan pencabulan anak pencabulan anak kandung tersangka pencabulan garut kabupaten garut
Artikel Terkait